Rabu, 17 Februari 2016

Cara Membuat SKU (Surat Keterangan Usaha)

Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya misalnya untuk keperluan mengembangkan usaha.
Seperti yang mungkin telah Anda ketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain dan belum memiliki Surat Keterangan Usaha, silakan simak persyaratan dan tata-cara pembuatannya berikut ini.
Tata Cara Pembuatan SKU
Beberapa dokumen harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, yaitu:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Fotokopi Pelunasan PBB tahun terakhir.
Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanW untya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/Ruk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir Anda serahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, silakan Anda tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan Anda. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.
3. Datang ke Kantor Kecamatan
Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan. SKU Anda akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar